JAMBIUPDATE.COM, JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana melarang partai yang mempunyai dualisme kepengurusan untuk ikut pilkada. Aturan itu dirancang agar peluang sengketa pencalonan di internal parpol tidak terjadi pada pelaksanaan pilkada.
Aturan tersebut juga dibicarakan KPU dengan Panitia Kerja (Panja) Pilkada Komisi II DPR. Menurut Hadar, aturan itu memang masih berupa rancangan dan akan dibicarakan dengan para ahli pilkada. "Ini juga mengakomodasi permintaan anggota komisi II, khususnya yang berasal dari Golkar dan PPP," katanya.
Golkar dan PPP memang masih terbelit dualisme kepengurusan. Hingga kini, dua parpol itu menunggu putusan tetap dari pengadilan tentang kepengurusan yang sah.
Hadar menuturkan, KPU juga akan menunggu hingga ada putusan tetap tentang kepengurusan yang sah. Namun, jika partai yang masih berkonflik ingin ikut pilkada, harus ada surat pernyataan bersama dari dua kepengurusan yang menerangkan bahwa mereka akan bersatu ketika pilkada. "Dalam arti lain islah. Mereka harus menunjuk siapa pengurus yang sah," jelasnya.
Ketua KPU Husni Kamil Manik menambahkan, KPU telah mengundang sejumlah pakar hukum dalam forum diskusi tertutup untuk berkonsultasi mengenai solusi atas dualisme parpol. Secara umum, para pakar hukum sepakat dengan opsi-opsi yang diusulkan KPU.
"Menurut pakar, itu cukup solutif," tambahnya. Tinggal bagaimana sikap DPR untuk menanggapi usul opsi yang diajukan KPU. (aph/byu/c5/fat)