iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Syarief Abdullah Alkadrie menyatakan Komisi II menargetkan pengesahan 25 Daerah Otonomi Baru (DOB) di tahun 2015 ini.

Sementara, RUU pembentukan DOB yang sudah mulai dibahas DPR periode sebelumnya, ada 87 RUU, terdiri dari paket 65 RUU dan paket 22 RUU.

Pembentukan DOB menurutnya, bukan untuk federalisasi Indonesia, tapi untuk mendekatkan pelayanan negara da pemberdayaan rakyat, dengan tetap menjaga persatuan dan kebhinekaan RI.

Otonomi daerah yang bakal diwujudkan harus berlandaskan pada prinsip demokrasi yang beriringan antara pembangunan fisik, infrastruktur, serta kualitas manusianya," kata Syarief Abdullah Alkadrie, saat seminar, "Membedah Pelaksanaan Otda dalam Memperkuat Pemerintahan Daerah dan Demokrasi Di Indonesia, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (10/4).

Semangat Otda, lanjut Ketua Fraksi NasDem DPR ini, tidak untuk mendorong Indonesia menganut sistem pemerintahan federalisme, tapi menjadikan pemerintahan daerah sebagai perpanjangan pemerintah pusat dalam pembangunan.

Jadi, dalam otonomi daerah menjaga kesatuan politik dan pemerintahan dengan tetap memperhatikan kebhinekaan serta potensi daerah, tegasnya.

Dia jelaskan, DOB adalah upaya pemekaran untuk usaha menuju  kesejahtrerakan rakyat. Makna pemekaran wilayah lanjutnya, bukan untuk memisahkan arah pembangunan. Tapi, untuk menyediakan pelayanan dasar bagi seluruh warga negara, ujarnya.

Di tempat yang sama, pakar Otda, Irfan Ridwan Maksum mengatakan dalam kerangka sistem pemerintahan Indonesia, konsep ini merupakan perkawinan antara sentralisasi dan desentralisasi.

"Kehadiran otonomi daerah dan pemerintahan daerah selalu bersamaan dengan jalannya pemerintah pusat, bukan berarti saling meniadakan," katanya.

Sementara Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syarif Hidayat menambahkan bahwa otonomi daerah adalah produk reformasi. "Sayangnya reformasi masih sibuk membangun institusi negara, tapi luput membangun masyarakatnya," kata Syarif.

Apabila cita-cita mulia otonomi daerah dalam konteks reformasi institusi tidak diiringi dengan reformasi kapasitas negara, menurut Syarif, jangan heran jika nantinya hanya menjadi paradoks dan memperumit keadaan.

(fas/jpnn)

 


Berita Terkait



add images