iklan Ilustrasi kantor Gubernur Jambi
Ilustrasi kantor Gubernur Jambi

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO-  Uang palsu (UPAL) beredar di Bungo. Aparat Polsek Jujuhan dan Sat Reskrim Polres Bungo, berhasil membongkar sindikat pengedarnya. Pelaku ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB , Kamis (9/4) lalu.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh AKP Ardi Kurniawan Kasat Reskrim Polres Bungo saat dikonfirmasi awak media,kemarin.

Iya benar, kejadiannya di Jalan Lintas Sumatera simpang Rantau Ikil,Bungo. Kkejadian berawal saat pelaku membelanjakan uang palsu di salah satu warung di sekitar TKP, namun saat itu gelagat para pelaku di ketahui oleh warga dan pemilik warung bahwa uang tersebut uang palsu, kemudian warga dan anggota Sektor Jujuhan langsung mengamankan dua orang pelaku tersebut dan dibawa ke Polsek Jujuhan, lalu di kembangkan oleh Buser Sat Reskrim Polres Bungo untuk sita barang bukti dan  pelaku langsung diamankan ke Mapolres, kata Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Ardi Kurniawan saat dikonfirmasi jambiupdate.com.

Dijelaskannya, saat ini kedua pelaku inisial TP,( 25) kecamatan Rimbo Bujang, Tebo dan A (25) warga Unit 2 Rimbo Bujang,Tebo beserta barang bukti berupa 13 lembar Upal pecahan 20ribu, Dua lembar upal pecahan 50ribu, Obat reumacyl yang dibeli dengan upal, satu rim kertas Hvs,dan Printer Merk Pixma Mg2570, satu unit Sepedah Motor Roda dua yang digunakan pelaku.

Saat ini Tersangka sudah kita amankan dan masih proses sidik serta penggembangan apakah ada tersangka lainnya, dan nantinya kasus ini akan kita limpahkan ke Jaksa, pungkasnya. (hnd)


Berita Terkait



add images