iklan Ilustrasi
Ilustrasi

 JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Terkait penyelundupan Minuman Keras (Miras) senilai Rp1 Miliar, penyidik saat ini masih melakukan penyidikan. Lima orang saksi sudah dimintai keterangan. Dari lima orang saksi, satu diantaranya ahli dari Disperindag Provinsi Jambi.

"Pemeriksaan saksi masih terus kita lakukan untuk menyusun berkas. Rencana, pekan depan akan dipanggil lagi saksi ahli dari Balai POM Provinsi Jambi," ujar Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, melalui Kasubdit Penmas, Kompol Wirmanto kepada jambiupdate.com Jumat (10/4).

Lebih lanjut ia menjelaskan, sejauh ini belum ada penambahan tersangka. Kendati demikian, pihaknya terus menelusuri jaringa-jaringan penyelundupan Miras dengan merk terkenal ini. 

Seperti diberitakan, sekitar 15 orang tim gabungan Ditreskrimsus Polda Jambi, Bea Cukai dan TNI AL, 31 Maret 2015 berhasil mengamankan ribuan botol Miras ilegal dengan merk Chivas, Wine, Jack Daniels dan lainnya, yang dimasukkan ke dalam 314 dus di Pelabuhan Talang Duku. Tak tanggung-tanggung, nilainya pun mencapai Rp1 miliar. (pds)


Berita Terkait



add images