iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.COM, BANGKO-AB, pelaku pemerkosaan terhadap Melati yang berhasil diamankan oleh aparat Polsek Kota Bangko setelah sempat buron selama setahun, ternyata sempat menikah di Desa Lubuk Bumbun dengan seorang perempuan. Dan bekerja sebagai penyadap karet, di Desa tersebut.

Namun selama satu tahun tinggal disana, tepatnya tanggal 29 Maret 2015 lalu, pelaku terlibat perkelahian dengan tetangganya. Bahkan pelaku pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Tabir.

Laporan tersebut, ternyata menjadi awal pengungkapan kasus pemerkosaan yang dilakukannya satu tahun lalu. Saat itu Polsek Tabir langsung melakukan kordinasi dengan Polsek Kota Bangko tentang identitas pelaku.

Untuk mempertanggung Jawabkan perbuatanya,  pelaku akan dikenakan dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara.(Cr6)


Berita Terkait



add images