iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Tiga terdakwa kasus Narkotika jenis ganja kering, Selasa (14/4) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi selama 18 tahun kurungan penjara.

Tidak hanya itu, sidang di Pengadilan Negeri Jambi yang digelar secara terpisah, ketiganya dikenakan denda Rp8 Milyar subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Ketiga terdakwa adalah Karmawan dan Sulaiman dengan barang bukti 64 Kg ganja kering. Sementara Johan dengan barang bukti 53 Kg ganja kering.

Ketiganya dituntut JPU sesuai dengan pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun, dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, ujar Kajari Jambi, Iman Wijaya melalui Kasi Intel, Karya Graham, Selasa siang.

Untuk diketahui, Karmawan merupakan mahasiswa dan Sulaiman adalah seorang petani. Keduanya berasal dari Nagroe Aceh Darussalam (NAD).  Sementara Johan warga Kota Jambi.

(cr8)

 


Berita Terkait



add images