JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Berkas dua bandar narkoba antar Provinsi, Selasa (14/4) dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi. Kini, berkas tersebut masih berada di tangan jaksa.
"Sudah dilimpahkan, sekarang masih diteliti jaksa," ujar Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, melalui Kasubdit Penmas, Kompol Wirmanto, di ruangannya, Selasa.
Lebih lanjut mantan Kapolsek Maro Sebo ini menyebutkan, pelimpahan tahap 1 tersebut dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi merampungkan berkas.
Dua tersangka dalam kasus ini adalah ŽAgus Mulyadi (30) warga Mestong dan Surya Krisna (50) warga Lebak Bandung.Ž
Seperti diberitakan, kedua tersangka diringkus di kediaman tersangka Agus, Rabu (14/3) Žsekitar pukul 23.00 WIB. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti uang tunai yang diduga hasil transaksi dan narkotika jenis sabu.
Selain barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan uang tunai Rp32,6 juta, satu bungkus rokok Gudang Garam Surya berisi Ganja seberat 6,66 gram, 2 unit timbangan digital, 1 buah bong, 4 buah pirek, dan 4 unit handphone. Ž
Atas perbuatannya kedua tersangka Agus dan Surya dikenakan pasal 111 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
(pds)
