JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Setelah melakukan penyidikan dan pemeriksaan secara itensif, akhirnya oknum anggota Polres Tebo, Briptu DS (26) yang ditangkap di salah satu hotel beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini dibenarkan Kapolresta Jambi, Kombes Pol Kristono. Disebutkannya, Briptu DS terbukti mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.
"Dari hasil tes urine, yang bersangkutan (Briptu DS,red) terbukti konsumsi sabu," ujar Kombes Pol Kristono, kepada harian ini, kemarin.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Briptu DS diringkus di salah satu hotel di bilangan Pasar Kota Jambi, dalam Operasi Antik 2015 yang dilaksanakan 7 April 2015. Dia diamankan bersama rekannya berinisial HS.
Dari kedua tersangka, Ždidapat 10 jie narkotika jenis sabu, seperangkat bong, pirek, dan handphone.
(pds)
