JAMBIUPDATE.COM, MUAROTEBO - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Ridham Priskap belum juga memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo hari ini (15/4).
Ridham dipanggil sebagai saksi berkaitan dengan tindak pidana korupsi kasus pembangunan jaringan listrik Tahun 2007-2008 dengan kerugian Negara lebih kurang Rp 600 juta.
Kasi Pidsus Kejari Tebo, Restu Cahyo saat dikonfirmasi jambiupdate.com diruangannya siang ini (15/4) pukul 12.00 Wib, mengatakan bahwa Ridham Priskap tidak penuhi panggilan Kejari Tebo tanpa alasan.
"Untuk pemeriksaannya kita jadwalkan jam 10.00 Wib pagi ini (sebelumnya tertulis pukul 11.00 Wib red), namun yang bersangkutan tidak hadir, dan sampai saat ini belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan terkait tidak dipenuhinya panggilan pemeriksaan ini," jelas Restu.
Restu juga menambahkan bahwa ini merupakan panggilan pertama bagi Ridham Priskap. Dalam hal ini, Sekda provinsi jambi tersebut masih berstatus saksi. Dalam kasus ini, Ridham priskap merupakan pengguna anggaran.
"Dalam hal ini yang bersangkutan (Ridham red) merupakan pengguna anggaran dan masih berstatus saksi, dan kita akan menunggu sampa jam 16.00 wib selesai jam kerja," tuntas Restu.
Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan 4 tersangka. Diantaranya Anok alias Sutrisno, IJP, SH, dan IW. Jaringan listrik itu dibangun di Desa Muara Ketalo, Kecamatan Tebo Ilir dan Desa Sapta Mulya. (bjg)
