iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBIŽ Penyidik Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, segera memusnahkan barang bukti 22 gram sabu dan 36 butir pil ectacy yang diamankan dari dua bandar narkoba di Merlung beberapa waktu lalu. 

"Kemungkinan akan kita musnahkan," ujar Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, kepada jambiupdate.com, Jumat (17/4).

Lebih lanjut AKBP Almansyah menyebutkan, saat ini belum pemusnahan itu belum dilakukan. Pasalnya, penyidik masih menunggu surat penetapan pemusnahan barang bukti dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi. 

"Suratnya sudah kita kirimkan. Kita masih tunggu," pungkasnya. 

Seperti diberitakan, 26 Maret 2015 polisi berhasil meringkus bandar narkoba terbesar di Merlung. Pelaku juga merupakan jaringan antar Provinsi yang sudah menjadi Target Operasi (TO) sejak 2013 lalu.

Bandar tersebut adalah berinisial S. dia diringkus di kebun sawit di wilayah Merlung bersama dengan seorang kurirnya berinisial H.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat denganpasal 112 dan 114 serta 132 UU nomor 35/2009 tantang Narkoba dan Psikotropika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

(pds)

 

 


Berita Terkait



add images