iklan Illustrasi
Illustrasi

Mini Market Langgar Peraturan Mendag 

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Sejak 16 April 2015 Mini Market dilarang menjual Minuman Keras. Itu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Namun, masih ada Mini Market yang menjual barang haram tersebut.

Berdasarkan pantauan harian ini di beberapa Mini Market dalam Kota Jambi, botol Miras masih terpajang berdampingan dengan minuman lainnya. Memang tidak begitu banyak.

Dinda, pemilik warung mengatakan, Miras yang masih ia jual itu merupakan sisa Miras yang dibeli beberapa bulan yang lalu. Miras itu terpaksa ia jual karena modal belum kembali.

Itu stok lama. Kalau tidak dijual bagaimana mau mengembalikan modal saya, jelasnya. Diakuinya, Miras yang ada di toko hanya 10 botol setiap mereknya. Stok miras yang masih ia jual dengan jenis bir bintang.

Kalu dak dijual siapo yang mau bayarin, akunya.

Asiong, Kepala Mini Market di Telanai mengatakan, dirinya sudah menarik Miras dari pajangan sejak diberlakukan larangan menjual Miras bagi Mini Market dan penjual eceran.

Sudah ditarik beberapa hari yang lalu, katanya.

Kini, dia hanya menjual minuman sejenis Guiness. Karena masih diperbolehkan. Yang dilarangan itu adalah minuman beralkohol golongan A, kadar di bawah 5 persen, seperti bir, yang dilarang dijual di Mini Market itu.

(cr2)

 

 


Berita Terkait



add images