JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Tunggul Holimuan Silitonga, yang menjadi terdakwa pada kasus korupsi Perkempinas didakwa dengan pasal pasal berlapis oleh Jaksa. Ia didakwa dengan pasal 2 ayat 1 jo 18 UU nomor 31 tentang tindak pidana korupsi, dan subsider dengan pasal 3 undang-undang yang sama.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, Taliwondo dan Djaka Wibisana, dalam persidangan di pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (22/4). "Tunggul kita dakwa dengan dakwaan primair pasal 2 dan subsider pasal 3,"kata Taliwondo usai sidang.
Tunggul H Silitonga, ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejati Jambi, sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) yang telah diterbitkan Kepala Kejati Jambi, Bambang Sugeng Rukmono.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka Tunggul Holumuan Silitonga akhirnya resmi ditahan oleh penyidik Kejati Jambi, pada 26 Januari 2015 yang lalu.
Tunggul H Silitonga sering disebut sebagai makelar pengadaan makan, minum di 7 rumah makan dalam kegiatan Perkempinas. Terkait kasus ini, 3 orang sudah dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi, 3 orang yang telah divonis adalah Sepdinal selaku bendahara Kwarda Pramuka Jambi yang divonis 3 tahun penjara, kemudian Haris Ab selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bidang logistik pada perkempinas, di vonis 1.5 tahun penjara, dan yang terakhir Sarasadin Mantan Sekda Provinsi Jambi, selaku ketua kwarda dan Penguasa Anggaran pada kegiatan Perkempinas yang juga di vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor Jambi.
(cr8)
