JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Dinas Pendapatan Daerah Kota Jambi kembali melakukan penertiban terhadap usaha catering, baik dari catering restoran maupun catering rumahan.
Amin Qodri, Kabid Program dan Pengendalian Dispenda Kota Jambi mengatakan penertiban ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak restoran.
Dikatakannya, sejauh ini masih banyak pengusaha tata boga atau catering yang tidak membayar pajak. Sayangnya, dia belum bisa menyebutkan berapa persen pengusaha katering yang belum membayar pajak. Masih dalam proses pendataan, jadi belum bisa dipersentasekan, katanya Senin (27/4).
Dasar hukum pajak restoran tata boga dan katering mengacu pada Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2015 tentang Kriteria Jasa Boga Atau Catering Yang Termasuk Dalam Jenis Jasa Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Pengusaha restoran jasa boga dan katering dikenakan pajak 10 persen dari penghasilan satu kali transaksi. Pajak juga akan diberlakukan terhadap pengusaha layanan boga dan catering yang bekerjasama dengan SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah) Kota Jambi. Akan dikenakan pajak 10 persen dari pembayaran yang dilakukan oleh SKPD. Jika yang dibayarkan Rp. 10 juta maka pajaknya Rp. 1 juta, pungkasnya.
(cr2)
