JAMBIUPDATE.COM, MUARATEBO - Sekda Provinsi Jambi Ridham Priskap yang diperiksa penyidik Kejari Tebo selama 7 jam terkait kasus pengadaan jaringan listrik tahun 2007-2008 Selasa (28/4) mengatakan, dia diperiksa karena saat pelaksanaan proyek itu bertugas sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Saat itu Saya hanya PA yang sudah menyerahkan kuasa penuh kepada KPA (Suhaimi, red), katanya usai pemeriksaan Selasa sore.
Ridham juga mengatakan, ia diperiksa sebagai saksi untuk Suhaimi. Dalam hal ini saya diperiksa sebagai saksi terkait suhaimi, singkat Ridham.
(bjg)
