iklan Pengumuman Resmi Disdik Provinsi Jambi ! SMA/SMK, SLB di 6 Kabupaten/Kota Sekolah Daring 31 Agustus - 2 September 2026 Dampak Asap
Pengumuman Resmi Disdik Provinsi Jambi ! SMA/SMK, SLB di 6 Kabupaten/Kota Sekolah Daring 31 Agustus - 2 September 2026 Dampak Asap

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Masih sangat tidak sehat-nya Level Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) membuat Dinas Pendidikan Provinsi Jambi kembali memperpanjang kebijakan Belajar Dari Rumah alias Sekolah Dalam Jaringan (Daring) . Siswa jenjang SMA, SMK, dan SLB di Kota Jambi beserta lima kabupaten lainnya kembali diinstruksikan untuk melaksanakan pembelajaran secara Dalam Jaringan (Daring).

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, M. Umar, menegaskan bahwa penyelenggaraan layanan pendidikan tetap harus memprioritaskan keselamatan dan kesehatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan. Keputusan ini diambil dengan mempedomani Surat Edaran (SE) Mendikdasmen dan SE Gubernur Jambi terkait penanganan dampak buruk kualitas udara.

BACA JUGA: Sambangi Korban Kebakaran di Cempaka Putih, Fasha Beri Donasi dan Juga Motivasi Kepada Warga

"Berdasarkan koordinasi Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dengan instansi terkait, disepakati ada enam daerah yang melaksanakan pembelajaran secara daring, yaitu Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Batang Hari, Tebo, Bungo, dan Sarolangun," tegas M. Umar, kepada Jambi Ekspres Minggu (30/8).

Sistem belajar dari rumah ini disepakati berjalan selama tiga hari, terhitung mulai Senin, 31 Agustus hingga Rabu, 2 September 2026. M. Umar menyampaikan bahwa kebijakan tersebut bersifat situasional dan akan terus dievaluasi. Apabila kondisi ISPU membaik, proses belajar mengajar akan dikaji ulang.

BACA JUGA: 22 Orang Positif Narkoba, Polisi Temukan Ekstasi Saat Razia Tempat Hiburan Malam

Bagi satuan pendidikan di enam daerah yang menerapkan sistem daring, Disdik Provinsi Jambi memberikan instruksi khusus agar sekolah tetap mengacu pada kurikulum yang berlaku. "Kami juga meminta agar pihak sekolah tidak membebani peserta didik dengan tugas-tugas di luar ruangan selama masa daring ini," tambahnya.

Sementara itu, untuk lima daerah lainnya, yakni Kabupaten Merangin, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Kerinci, dan Kota Sungai Penuh, proses belajar mengajar masih dilaksanakan secara Luar Jaringan (Luring) atau tatap muka.

Meski demikian, M. Umar memberikan syarat ketat bagi sekolah yang masih menggelar belajar tatap muka. Pihak sekolah diwajibkan terus memantau pergerakan kualitas udara di wilayah masing-masing.

BACA JUGA: Pramuka Tanjabtim Bergerak Galang Bantuan, Rp.152 Juta Terkumpul Bantu Korban Kebakaran

"Bagi yang luring, seluruh warga sekolah diwajibkan menggunakan masker. Selain itu, segala bentuk kegiatan pembelajaran maupun ekstrakurikuler di luar ruangan dilarang keras untuk sementara waktu," sebut Umar. (aan)


Berita Terkait



add images