iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Budi Hartono alias Apek (34), Rabu (29/4) diamankan anggota Polsek Pasar Jambi. Warga Legok, Kecamatan Telanaipura Jambi ini diamankan karena terlibat penipuan emas palsu terhadap sejumlah korbannya. Aksinya berakhir di sekitaran Masjid Magat sari, Kota Jambi.

Kanit Reskrim Polsek Pasar, IPDA Dimas Arki, kepada jambiupdate.com, membenarkan peristiwa ini. Disebutkannya, tersangka tersangka diringkus setelah beraksi.

"Tersangka saat mau beraksi lagi kita pergoki, kemudian kita tangkap dan sempat mencoba kabur, akhirnya kita berikan berikan peringatan tembakan di bagian kaki," ujar IPDA Dimas Arki, Rabu siang.

Dari tersangka, kata dia, petugas menemukan barang bukti emas palsu yang digunakan untuk memancing korbannya yang rata-rata orang luar Kota Jambi.

"Sudah sering dia melakukan penipuan, dia memang sudah spesialis, rata-rata targetnya orang dari kampung," sebutnya.

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka yang juga pernah juga keluar masuk penjara dalam kasus yang sama di tahun 2013 tersebut mengatakan, emas palsu yang ia gunakan tu tak lain harga 30 ribu.

"Emasnya palsu bang, itu aku beli murah dan aku kasih kwitansi harga jutaan,"ujar tersangka.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang melanggar hukum itu, tersangka dijerat pasal 378 tindak pidana penipuan dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun.

(cok)

 


Berita Terkait