iklan

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI-Tensi politik jelang Pilgub Jambi Desember mendatang kian memanas. Dua penyebar fitnah dan black campaigne terhadap calon incumbent HBA berhasil dibekuk polisi saat beraksi Kamis (30/4). Bahkan, selebaran gelap dan kendaraan yang mereka gunakan juga disita sebagai barang bukti. Kini kedua tersangka sudah dibawa ke Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

        Lalu, bagaimana dengan pelaku pengrusakan terhadap baleho cagub penantang HBA,  Zumi Zola di posko pemenangan di Desa Pelayang, Kecamatan Sarolangun?  pihak timses sudah melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.

Hal ini disampaikan Ketua Timses Zumi Zola di Sarolangun, Erick kepada Jambiupdate.com saat dihubunggi melalui selulernya.

"Sabtu kemarin kita sudah melaporkan ke Polsekta Sarolangun untuk menindak lanjuti kejadian ini," kata ketua timses Zumi Zola di Sarolangun, Erick Jumat (1/5).

Namun pada saat pihaknya melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Sarolangun, terjadi perbedaan pendapat antara timses dengan pihak Polsekta.

"Terjadi perbedaan pendapat dimana kami menilai kejadian pengrusakan tersebut merupakan tindak pidana umum, namun pihak polsek berpendapat bahwa pihak Gakkumdu yang bisa memproses kejadian tersebut," sebutnya.

Setelah beberapa hari melaporkan ke Polsekta Sarolangun, lanjut Erick, kemarin sore pihaknya kembali mendatanggi Polsekta untuk mempertanyakan laporan tersebut.

"Pihak Polsekta Sarolangun masih ingin berkonsultasi dengan reskrim," tandasnya. (ded/pas)


Berita Terkait