iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, SAROLANGUN Satresnarkoba Polres Sarolangun, Kamis (30/4) berhasil meringkus satu bandar narkoba. Tak tanggung-tanggung polisi ikut menyita 46 paket sabu.

Pelaku tersebut adalah Rahman bin Husin (35) warga RT 08, Desa Sungai Bernai, Kecamatan Sarolangun.

Kapolres Sarolangun, AKBP Ridho Hartawan mengatakan penangkapan bandar narkoba ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Kita melakukan penangkapan terhadap Rahman pada Kamis malam lalu, sekitar pukul 09.00 WIB, dan tersangka langsung digelandang ke Mapolres," kata Kapolres Sarolangun, AKBP Ridho Hartawan, Jumat (1/5).

Ditambahkannya, dari 46 paket tersebut, berat keseluruhannya adalah 2,97 gram.  

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka Rahman ditahan di Mapolres Sarolangun, dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan hukuman minimal lima tahun penjara.

(ded)

 

 

 

 

 

 


 

 

 


Berita Terkait