JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polisi Perairan Polda Jambi, terus melakukan penyidikan dan pemberkasan kasus penggelapan CPO milik PT Musim Mas Jambi. Direncanakan pekan depan berkas tahap I akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.
"Rencananya minggu depan berkasnya tahap I," ujar Kasubdit Gakkum Dit Pol Air Polda Jambi, AKBP Helly, kepada jambiupdate.com, Minggu (3/5/2015).
Sejauh ini, kata AKBP Helly, berkas belum dinyatakan rampung dan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi. Pemeriksaan saksi-saksi sendiri sudah hampir selesai dan segera dirampungkan keterangannya. Hasil penyidikan sementara, kata dia, pelaku hanya empat orang Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Cristine II.
"Sekarang masih dalam pemeriksaan saksi-saksi. Tersangka lainnya, masih dalam tahap penyelidikan," pungkasnya.
Tersangka dalam kasus ini adalah Rizqy (19) asal Kepulauan Riau, Eri Dwisiswanto (24) asal Jawa Timur, Hasbirulloh (23) asal Jawa Timur, dan Hery Kusaeri (24) asal Jawa Barat.
Untuk diketahui, keempat ABK itu diamankan Kamis 26/3 dini hari di wilayah Ambang Luar, Kampung Laut, Kabupaten Tanjab Timur. Modus dalam penggelapan itu, empat tersangka melakukannya dengan merusak salah satu keran pipa minyak.
Barang bukti berupa 1 buah besi pipa panjang 1,15 meter sebagai alat, diamankan anggota.
(pds)
