iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Hanya sebagian dari ratusan perusahaan yang beroperasi di Provinsi Jambi yang mendaftarkan diri dalam program Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Sesuai Undang-Undang (UU) 24 2011 Tentang BPJS, seluruh perusahaan diwajibkan dalam kepesertaan tersebut. Jika tidak, mereka akan dikenakan sanksi pidana 8 tahun hingga denda Rp 1 Miliar yang ditujukan ke pemberi kerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jambi, Drs. Harmunanto, mengatakan, sekitar 50 persen perusahaan belum mendaftarkan karyawannya menjadi anggota BPJS. Di Kota Jambi, telah ada intruksi setiap perusaan untuk mendaftarkan karyawannya.

Untuk Kota, mungkin perusahaan-perusaahan baru yang belum daftar, katanya. Ini merupakan kewajiban perusahaan yang tertuang di dalam UU per 1 januari 2015 sudah mendaftarkan karyawannya.

Dia menyesalkan hal itu. Karena menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan menjadi kewajiban perusahaan. Ini merupakan hak normatif pekerja yang harus dipenuhi. BPJS selalu memberikan sosialisasi kepada ratusan perusahaan.

(cr4/cr2)

 

 


Berita Terkait



add images