JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Sejak 1 Mei 2015 lalu, secara resmi maskapai penerbangan dilarang menjual tiket di Bandara. Hal ini membuat konter-konter penjualan tiket yang ada di Bandara Sultan Thaha Saifudin Jambi berubah fungsi. Konter penjualan tiket tersebut terlihat beralih fungsi menjadi konter customer service.
General Manager PT Angkasa Pura II Jambi, Tamzil Yunus mengatakan, bahwa tidak diperbolehkan lagi penjualan tiket di bandara ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kementrian Perhubungan guna meminimalisir calo tiket di bandara. Selain itu, aturan ini juga diklaim dapat mengurangi kesemrawutan di bandara.
Mulai 1 Mei lalu, resmi dilarang penjualan tiket dilakukan di bandara, dihari pertama ini juga kami melihat semua aman terkendali, tidak ada masalah, katanya.
Tamzil mengatakan, pada bulan ini, kurang lebih lima bandara di Indonesia yang memberlakukan aturan ini. Diantaranya adalah Jambi, Batam, Pontianak, Pangkal Pinang, dan Bandara Halim.
Ia juga menyebut, bahwa aturan ini sudah disosialisasikan sejak 3 bulan yang lalu. Sehingga masyarakat sebagian besar sudah mengetahui aturan ini. Kita bisa lihat bahwa hari pertama pemberlakuan aturan ini, berjalan dengan lancar dan dengan sangat baik, tambahnya.
(cr7)
