iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Lima perusahaan di Jambi diminta untuk segera menyelesaikan izin yang belum lengkap. Terutama izin pengelolaan limbah cair dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Hilalatil Badri mengatakan, izin perusahaan yang belum lengkap itu diketahui setelah Komisi III yang membidangi Lingkungan Hidup ke lapangan.

Hasil reses kita, ada lima perusahaan yang belum melengkapi izin operasional dan izin limbah. Kita sudah merekomendasikan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Jambi melalui hearing untuk segera minindaklanjuti temuan kita ini, kata Hilal, Senin (4/5).

Lima perusahaan yang di maksud berada di tiga Kabupaten. Yakni PT Kurnia Tunggal, Erasakti Wira Forestama dan Batanghari Tembesi di Kabupaten Muarojambi.  Deli Muda Perkasa (DMP) di Batanghari dan Mas Group di Kabupaten Sarolangun. 

Dijelaskan Hilal, PT. Kurnia Tungkal diketahui tidak memiliki Izin Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Diduga limbah dibuang ke sungai Batanghari. Dan pihak perusahaan meminta waktu hingga Desember tahun ini untuk menyelesaikan pembangunan IPAL tersebut.

Sedangkan PT. Erasakti Wira Forestama sudah mempunyai IPAL. Tapi tidak mempunyai izin limbah B3. Dewan meminta BLHD Kabupaten Muarojambi untuk menindaklanjutinya. 

Begitu juga dengan PT. Batanghari Tembesi yang sudah mempunyai IPAL. Namun jebol dan belum diperbaiki. Pihak perusahaan pun berjanji akan segera memperbaikinya. 

PT. Mas Group Sarolangun juga belum memiliki IPAL. Tapi, nizin IPAL-nya sudah diproses BLHD Sarolangun. sementara PT. DMP diketahui belum menyelesaikan izin operasional dari perusahaan lama. Perusahaan ini dideadlin 45 hari terhitung 23 Maret 2015 lalu untuk segera menyelesaikan izinnya.

Kita sifatnya hanya rekomendasi. Nanti pemerintah setempat yang menindaklanjutinya. Pemerintah harus memberi peringatan kepada perusahaan, jika beberapa kali peringatan tidak diindahkan juga, Pemerintah harus lakukan pembekuan izin dan diproses hukum oleh PPNS BLHD, pungkasnya. (fth)

 

 


Berita Terkait



add images