iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, BANGKO Jumat (1/5) sore, anggota Satres Narkoba Polres Merangin meringkus Redi (28) warga Kelurahan Pasar Atas Bangko, kabupaten Merangin. Ia diamankan karena tertangkap tangan membawa narkoba.    

Kapolres Merangin, AKBP Munggaran Kartayuda melalui Paur Humas, IPDA Edi membenarkan. Disebutkannya, dari tangan tersangka berhasil diamankan narkoba jenis sabu seberat 2 gram, dan ganja seberat 130 gram.

"Pelaku berhasil diringkus dengan barang bukti narkotika yang tengah dibawanya diwilayah Pasar Baru. Kemudian langsung kami gelandang ke Mapolres Merangin, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata IPDA Edi, Senin (4/5) siang.

Dihadapan polisi, kata dia, tersangka mengaku jika barang haram tersebut adalah miliknya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat didengan pasal 111,112,114 dan 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara.

(cr6)

 


Berita Terkait