JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Rifai mantan Kepala Dinas pendidikan kota Jambi tahun 2013, resmi di tahan oleh Penyidik Kejaksaan Negri Jambi, karena tersandung melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan ATK di sekolah.
Rifai dtahan pada pukul 13.05 siang ini, dan langsung di bawa ke lapas kelas II Jambi.
Dikatakan Kasi pidsus Kejari, marcos simaremare, bahwa penahan di lakukan karena memang pemberkasan sudah selesar."Kita tahan, dan kita titipkan ke Lapas kelas IIa Jambi untuk 20 hari ke depan,"Katanya.(hfz)
