iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, MUARABUNGO Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku Sujianto alias Yanto (20) memperkosa ZA (17) warga Bungo sebanyak dua kali. Aksi ini dilakukannya pada Februari 2015 lalu.

Pertama di pondok kebun karet yang berada sekitaran jalan arah masuk ke Trans Dusun Muara Buat, kemudian di pondok pesawahan yang berada di pinggir jalan Dusun Lubuk Kayu Aro, Kecamatan Bathin III Ulu,Bungo.

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ardi Kurniawan saat dikonfrimasi jambiupdate.com menyebutkan kejadian berawal pada saat korban dijemput oleh pelaku di tempat kostnya, kemudian diajak pergi dengan mengunakan sepeda motor.

Mereka pergi ke lokasi awal lalu dan disana korban dipaksa membuka baju, saat itu korban mencoba berontak. Namun karena kalah kuat pelaku membuka celananya dan memperkosa, kata AKP Ardi, Minggu (10/5) siang.

Setelah itu, kata dia, pelaku mengancam akan menyebarkan berita tersebut kalau korban cerita dengan orang lain. Karena itu, pelaku melakukan kembali menggulangi perbuatannya pada lokasi berbeda.

Disampaikannya, Korban baru berani melapor ke Polres Bungo pada 8 Mei 2015 lalu, dan Sat Reskrim Bungo berhasil melakukan penangkapan tanpa ada perlawanan dari pelaku saat berada di Pulau Pandan, Jumat dini hari.

(hnd)

 


Berita Terkait