iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Berkas empat tersangka kasus penggelapan CPO milik PT Musim Mas Jambi sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejati Jambi. Hal ini dilakukan karena penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polisi Perairan Polda Jambi, sudah menyatakan berkas rampung.

"Berkas sudah kita limpahkan beberapa waktu lalu. Saat ini berkas empat tersangka kasus penggelapan CPO ini di tangan jaksa, ujar Kasubdit Gakkum Dit Pol Air Polda Jambi, AKBP Helly, Senin (11/5).

Sebelumnya kepada penyidik, keempat tersangka, yakni Rizqy (19) asal Kepulauan Riau, Eri Dwisiswanto (24) asal Jawa Timur, Hasbirulloh (23) asal Jawa Timur, dan Hery Kusaeri (24) asal Jawa Barat, mengatakan melakukan penggelapan itu untuk mencari uang tambahan atau seseran. Mereka mengaku baru sekali melakukan hal tersebut. 

Untuk diketahui, keempat ABK itu diamankan Kamis 26/3 dini hari di wilayah Ambang Luar, Kampung Laut, Kabupaten Tanjab Timur.  Modus dalam penggelapan itu, empat tersangka melakukannya dengan merusak salah satu keran pipa minyak. 

Barang bukti berupa 1 buah besi pipa panjang 1,15 meter sebagai alat, diamankan anggota.

(pds)

 

 


Berita Terkait