iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan pemberian kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kota Jambi, kepada PT RPL/UD Raden Motor, semakin terkuak. Penyidik Kejaksaan Tinggi klaim memperoleh data tambahan.

Kasi Penyidikan, Imran Yusuf, data yang diperoleh diantaranya surat pernyataan yang dibuat oleh Zein Muhammad (ZM) Pimpinan Perusahaan Raden Motor yang isinya tentang kondisi perusahaan tidak sehat dan putusan PN Jambi terkait gugatan perdata baik kepada BRI maupun UD Raden Motor.

"Mudah-mudahan dari data tambahan yang kami peroleh, bisa melengkapi data yang diminta oleh BPKP untuk penghitungan kerugian negara," kata Kasidik, Selasa (12/5).

Kasus yang bergulir sejak 2010 ini bermula saat UD Raden Motor mengajukan pinjaman sejumlah Rp52 M dengan agunan berupa surat berharga, diantaranya sertifikat. Pengajuan pinjaman ditujukan untuk pengembangan usaha di bidang otomotif seperti showroom jual beli mobil bekas dan perbengkelan mobil atau otomotif, namun kenyataannya, pinjaman digunakan untuk bidang usaha lain.

Pada proses pemberian kredit ini, pihak Kejaksaan Tinggi Jambi melihat ada indikasi pelanggaran hukum dan ditetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Effendi Syam (ES), mantan Account Officer (AO) BRI cabang Jambi, Zein Muhammad (ZM) Pimpinan Perusahaan Raden Motor dan Biasa Sitepu, akuntan publik yang melakukan pembuatan laporan keuangan UD Raden Motor.

(hfz)


Berita Terkait