JAMBIUPDATE.COM, KERINCI - Tiga orang warga RT 6, Kelurahan Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci sekitar pukul 18.00 Selasa malam ini (12/5) ditangkap anggota Satreskrim Polres Kerinci, karena kedapatan melakukan judi sabung ayam di Siulak Deras.
Ketiga pelaku yang kesemuanya merupakan warga Siulak Deras itu, yakni Zainal Amri (47) yang berprofesi sebagai sopir, kemudian Mat Jusi (52) yang berprofesi sebagai buruh dan Edi (38) juga berprofesi sebagai sopir.
Selain tiga pelaku juga diamankan barang bukti satu gelangang, 3 ekor ayam jago dan 11 unit sepeda motor.
Edi (38), salah seorang pelaku mengaku, di TKP penangkapan judi sabung ayam memang sudah lama menjadi lokasi sabung ayam. Menurutnya, judi sabung ayam tersebut merupakan hiburan pemuda setempat.
"Sabung ayam biasanya setiap hari Selasa. Lokasinya belakang rumah saya," ujarnya.
Dia mengatakan, baru 2 minggu ikut sabung ayam, karena mobilnya tidak mengampas. Dalam judi ayam tersebut dirinya memasang taruhan Rp 50 ribu. "Total taruhan Rp 400 ribu, 10 orang yang taruhan, yang masang beda-beda ada yang pasang 50 ribu," ucapnya.
Kapolres Kerinci, AKBP S Winugroho Sik melalui Waka Polres Kerinci, Kompol Katino mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat melalui telepon sekitar pukul 17.00. Mendapat informasi terseut Buser lansung bergerak dan lakukan penangkapan di Siulak Deras.
"Sampai dilokasi langsung kita grebek. Saat ke TKP kita tidak melalui jalan utama, tapi melalui lorong. Namun, ada juga yang berhasil melarikan diri. Beberapa orang kita amankan, dengan BB satu gelanggang, satu tas, 3 ekor ayam dan 11 unit sepeda motor," ungkapnya.
(dik)
