iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI 65 perusahaan di Jambi akan dipanggil Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Perusahaan ini akan dimintai klarifikasi terkait tunggakan iuran BPJS kesehatan.

Dari 65 tersebut, pemanggilannya akan dilakukan secara bertahap, satu kali panggilan ada 10 perusahaan. Pemanggilan pertama akan dilakukan Selasa (19/5). Perusahaan yang dipanggil adalah Tobyas Jaya Robyandra, Koperasi Karya Bersama, PT Tunas Jati Jaya, PT Perkebunan Nusantara IV Unit PKWT SUN.

Kemudian PT Gemilang Bangun Utama (TKJP), PT Angso Duo Buana, PT Wahyu Makmur Abadi, PT Trimega Cipta Mandiri, dan Royal Garden Resort.

"Mereka kita panggil secara bertahap, jadi setiap minggu 10 perusahaan. Waktu pemanggilan akan dimulai pada Selasa (19/05),ujar Jaksa Pengacara Negara (JPN), Effendi Siregar belum lama ini.

Namun Pihak JPN tidak menyebut secara rinci, masing tunggakan 65 perusahaan tersebut. Karena jumlah tunggakannya berpereasi.

"Tunggakannya berpariasi, 1 juta sampai 30 juta," pungkas Efendi.

(hfz)


Berita Terkait