iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, SAROLANGUN - Kepala Desa (Kades) dan Sekretari Desa (Sekdes) Sungai Baung Kecamatan Sarolangun, Senin (11/5) lalu, divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. Keduanya terlibat dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Sungai Baung 2010.

Kades Sungai Baung Nasrun dan Sekdes M Yamin divonis masing-masing satu tahun penjara, sidang pembacaan vonis dilakukan Senin lalu (11/5) di Pengadilan Tipikor Jambi, kata Kajari Sarolangun melalui Kasi Pidsus, Yusep, SH, kepada sejumlah wartawan di Kejari Sarolangun, Kamis (14/5).

Selain vonis satu tahun penjara, menurut Yusep, Kades dan Sekdes Sungai Baung juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan. Vonis satu tahun penjara dipotong masa tahanan, tambahnya.

Pihak JPU kata Yusep masih pikir-pikir atas vonis yang diberikan majelis hakim Tipikor. Kita (JPU, red) masih pikir-pikir, ucapnya.

Vonis yang diberikan majelis hakim kepada ke dua terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU. Kedua terdakwa dituntut masing-masing satu tahun enam bulan penjara, dengan denda sebesar Rp 60 juta dan subsider 3 bulan.

(ded)


Berita Terkait