JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Penyidik Kejaksaan Negeri Jambi terus mendalami kasus dugaan korupsi anggaran untuk Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) SMK Negeri 3 Jambi 2009.
Pada kasus tersebut, penyidik Kejari sudah menetapkan 1 nama tersangka, yakni Warasdi yang merupakan Kepala Sekolah SMKN 3 Kota Jambi. Namun, penyidik menyebutkan masih ada nama yang ikut berperan dalam kasus ini.
Sangat terbuka kemungkinan kita menemukan tersangka baru,kata Karya Graham Hutagaol, kepada jambiupdate.com, Minggu (17/5).
Lebih lanjut Karya Graham menjelaskan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi diindikasikan ada orang yang bertanggungjawab terhadap atas kasus ini selain Warasdi.
Warasdi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang diduga merugikan Negara senilai Rp650 Juta ini 9 Desember 2014.
(hfz)
