JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Jambi, terkait kasus dugaan korupsi dana tambahan dana Pileg 2013 di KPU Kota Jambi sudah rampung.
Kerugian negara yang disebabkan kasus dengan tersangka Abdul Syukur ini senilai Rp250 juta.
Hal ini dikatakan oleh Kapolresta Jambi, Kombes Pol Kristono, melalui Kasat Reskrim, AKP Yudha Pranata.
"Kerugian negaranya Rp250 juta. Sudah kita terima hasil auditnya," ujar AKP Yudha Pranata, kepada jambiupdate.com, Selasa (19/5).
Disebutkannya, setelah menerima hasil audit itu, selanjutnya pihaknya segera melakukan penyerahan berkas tersangka yang merupakan bendahara KPUD Kota Jambi, ke Kejari Jambi.
Dalam kasus ini, tersangka Abdul Syukur sudah ditahan dan dijerat pasal 2,3, Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jonto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP dengan ancaman lima tahun dan maksimalnya 15 tahun kurungan penjara.(pds)
