iklan Rekonstruksi kasus pembunuhan Indra beberapa waktu lalu
Rekonstruksi kasus pembunuhan Indra beberapa waktu lalu

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Berkas lima anggota tim URC PT WKS yang merupakan tersangka pembunuh Indra segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Sejauh ini, penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Jambi masih melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa. 

"Rencananya, Minggu ini akan diserahkan ke JPU Kejati Jambi," ujar Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, Selasa (19/5). 

Lebih lanjut ia menyebutkan, kelengkapan berkas yang dilakukan itu juga termasuk dengan hasil dari rekonstruksi yang dilakukan beberapa waktu lalu. Reka ulang pembunuhan sadis itu sendiri digelar di SPN Polda Jambi yang berlokasi di Pondok Meja, Muarojambi. 

"Hasil rekonstruksinya juga kita masukkan ke dalam berkas," pungkasnya.

Diketahui, kelima tersangka adalah Zaidan (18), M Ridho (24), Deispa (28), Asmadi (33) dan Ayatullah Khomeni (25). Masing-masing tersangka dikenakan Pasal 338, 170, 351 ayat 3 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, tujuh pelaku yang merupakan team URC PT WKS, melakukan pengeroyokan terhadap Indra hingga tewas. Peristiwa ini terjadi di Pos Kembar 803 Distrik 8 PT WKS yang berlokasi di Kabupaten Tebo, pada Jumat (27/2) pukul 17.00 WIB. (pds)

 


Berita Terkait



add images