iklan Illustrasi
Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Tiga tersangka pembalakan hutan di PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI), Selasa (20/5) diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi. Penyerahan ini dilakukan setelah pemberkasan selesai dilakukan oleh Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
 
"Pelimpahan tahap duanya, tadi pukul 09.00 WIB. Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Jaksa," ujar Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto Dinata, kepada jambiupdate.com, Selasa siang.
 
 
Ketiga tersangka adalah Eko Sugito (30), Deden (36) dan Ujang Sastar (26). 
 
Seperti diberitakan, penangkapan tersangka dilakukan oleh security PT Reki, Senin (23/3) sekitar pukul 01.00 WIB, katika ketiga tersangka mengangkut hasil rambahannya di dalam hutan. Penangkapan itu masih berlokasi di areal PT.
 
Para pelaku, digiring ke Mapolda Jambi dengan menggunakan mobil Patwal Polisi. Berikut dengan barang bukti sebuah truk yang berisi 7 kubik kayu. Sementara 7 kubik kayu yang diangkut truk lainnya dititipkan di Mapolsek Mandiangin.
 
(pds)

Berita Terkait



add images