JAMBIUPDATE.COM, SAROLANGUN Kejaksaan Negeri Sarolangun, menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan pengaspalan jalan Mekar Sari 2012, hampir rampung.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Kejari Sarolangun, Agustinus SH. Disebutkannya, kasus dengan tersangka Kepala Bidang Perumahan Rakyat pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sarolangun, Adni dan Direktur PT Mas Ayu, Muhamad Sodiki tidak lama lagi akan selesai.
"Berkas dua tersangka yaitu Adni dan Muhammad Sadiki, dalam waktu dekat ini proses penyidikan akan segera rampung," ujar Agustinus SH, Rabu (20/5).
Untuk diketahui, perhitungan kerugian negara dari BPK RI, kasus proyek yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Sarolangun ini merugikan Negara senilai Rp360 juta.
(ded)
