iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Penyidik Kejati Jambi, Kamis (21/5), memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan lintasan atletik Tri Lomba Juang Koni Provinsi Jambi 2012.

Tersangka adaalah Nasrullah Hamka yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Jambi yang masih aktif.

Kasi Penidikan, Imran Yusuf menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik berkaitan dengan tanggung jawab Nasrullah Hamka selaku ketua komite, yang juga merupakan pengurus Koni provinsi Jambi.

"Hari ini, penyidik melakukan pemeriksaan pertama kali untuk tersangka NH, pemeriksaan terkait jabatan dia sebagai pengurus koni dan perananya pada proyek tersebut," Imran Yusuf kepada para wartawan di ruang kerjanya, Kamis siang.

Untuk tersangka lainya yakni Direktur Utama PT Aldira Pramanta, Resza Pranomo dari pihak rekanan, masih didalami penyidik.

Terkait kasus ini, hasil penghitungan kerugian negara sementara oleh penyidik mencapai Rp1,5 miliar dari  pagu anggaran Rp7,5 miliar yang bersumber dari APBN Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

(hfz)


Berita Terkait