iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Tim penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung RI), mengindikasikan bakal ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan proyek pengaspalan jalan di Muara Niro pada Dinas Pekerjaan Umum, Kabupaten Tebo.

Hal ini dikatakan Ketua Tim Penyidik dari Kejagung, Reinhard. Disebutkannya, pihaknya akan melakukan Evaluasi apa yang sudah didapat dari keterangan saksi-saksi yang sudah di periksa. untuk saksi sejauh ini sudah cukup, kalau ada kita panggil lagi,Kata Reinhard, Kamis (21/5)

Saat disinggung bakal adanya tersangka lain dalam kasus ini, Reinhard tidak mengelakan hal itu,bukan Cuma 3 itu, tapi banyak. Saya tidak mau mendahului siapa, yang pasti Saya bisa menyampaikan bahwa yang bertanggungjawab itu bukan hanya 3 orang, masih ada lagi, tegas Reinhard.

Ketiga tersangka adalah Joko Pariadi selaku Kepala bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Tebo, Saryono selaku Direktur PT Rinbo Peraduan dan Hasoloan Sitanggang selaku Dirut PT Bunga Tanjung Raya.

Total anggaran dalam pengaspalan tersebut adalah senilai Rp63 miliar. Modus korupsi yang dilakukan yaitu proyek pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi, sehingga kualitas aspal yang digunakan tidak sesuai surat edaran Menteri PU 2010.

(hfz) 


Berita Terkait