JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Mila (19) warga Kasang, Jambi Timur, Uci (19) dan Tari (21) warga Kenali Asam Bawah, Kota Baru kini diamankan di Polsek Pasar. Ketiganya kedapatan mencuri di toko tempat mereka bekerja, Kamis (21/5).
Dua diantara tiga pelaku sudah mempunyai suami. Satu diantara pelaku bernama Tari hamil empat bulan. Namun kita kenakan dengan ancaman 6 tahun penjara, sesuai dengan perbuatannya, ujar Kapolresta Jambi, melalui Kapolsek Pasar, R Hutagaol, kepada wartawan, Jumat (22/5).
Salah satu pelaku, Mila yang sudah satu tahun bekerja di toko Sepatu Mahkota, mengaku sudah enam kali mencuri sepatu. Uci mengaku sudah tiga kali dan Tari yang empat tahun bekerja mengaku sudah empat kali mencuri sepatu.
"Kami butuh uang. Karena gaji yang kurang mencukupi,," ujar Ketiga pelaku sambil tertunduk malu.
Ditambahkannya. Ya, kami melakukan aksi ketika toko akan tutup, dengan cara sepatu dimasukan dalam tas sandang, tandas ketiga pelaku di Mapolsek Pasar.
(cok)
