iklan Illustrasi
Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Jambi, terus melakukan pemberkasan kasus penyelundupan minuman keras (Miras) berbagai merek terkenal senilai Rp1 Milyar. Direncanakan, pekan depan berkas akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi.
 
"Rencananya, berkas kasus penyelundupan Miras ini, minggu depan akan dilimpahkan ke jaksa," ujar Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto Dinata, kepada jambiupdate.comSabtu (23/5).
 
Kompol Wirmanto menyebutkan, 12 Mei 2015 lalu, penyidik sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) ke Kejati Jambi.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian bersama dengan pihak Bea Cukai dan TNI, berhasil menggagalkan penyelundupan Miras dengan merek terkenal yang nilainya mencapai Rp1 miliar. Saat dilakukan penangkapan, tim gabungan berhasil mengamankan 318 dus miras merk Chivas, Jack Daniels, dan lain-lain. Terkait kasus ini, juga telah ditetapkan satu orang tersangka, yakni S alias AK. 
 
S alias AK dikenakan pasal 91 ayat (1) jo pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 dengan ancaman maksimal dua tahun penjara denda Rp 4 miliar. Namun ia tidak ditahan oleh penyidik, karena ancaman hukumannya di bawah empat tahun.(pds)

Berita Terkait