iklan Illustrasi
Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI  Penyidik Kejaksaan Negeri Jambi, nyatakan akan ada tersangka baru kasus dugaan penyimpangan dana Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di SMA Negeri 3 Jambi. Dari hasil penyidikan, perkembangan kasus sangat signifikan.
 
Hasil penyidikan yang dilakukan, sangat signifikan perkembangannya, dan sangat terbuka untuk menetapkan tersangka baru, ujar Kasi Intelijen, Karya Graham Hutagaol, kepada jambiupdate.comSabtu (23/5).
 
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya juga sudah menjadwealkan pemanggilan terhadap tersangka Warasdi. Ini merupakan pemanggilan kedua, setelah pekan lalu mantan Kepala Sekolah SMA N 3 Kota Jambi ini berhalangan hadir.
 
"Pemeriksaan Warasdi, kembali diagendakan pekan depan," jelasnya.
 
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini senilai Rp650 juta.(hfz)

Berita Terkait