iklan Illustrasi
Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Belum genap 24 jam, aparat Polsek Jambi Timur berhasil mengamankan SW (30) pelaku pencabulan terhadap Bunga (16). 
 
"Kita sudah mengankan tersangka Minggu (24/5) malam di rumahnya. Tidak ada perlawanan dari tersangka," ujar Kapolsek Jambi Timur, AKP M Jalaludin, Senin (25/5).
 
Kepada wartawan, SW yang merupakan warga Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Selatan menyebutkan, dirinya melakukan aksi bejat itu lantaran hubungan mereka tidak direstui keluarga korban. 
 
"Dio (korban,red) pacar aku. Keluargonyo idak setuju, jadi aku berhubungan badan dengan Dio. Aku lah janji akan nikahi Dio," ujar SW kepada wartawan di Mapolsek Jambi Timur, Senin (25/5).
 
Pelaku juga mengakui, sudah lima kali berhubungan badan dengan korban. Aksi bejat dilakukannya di rumah kosong, saat malam hari.
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman diatas lima tahun kurungan penjara.
 
(pds)

Berita Terkait