JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Terdakwa kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jaringan listrik tahun anggaran 2007-2008, di Desa Muara Ketalo Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Sutrisno alias Anok mengaku hanya mengerjakan 2 paket proyek.
Hal ini terungkap dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jambi, Senin (25/5).
"Jadi dari 5 paket proyek yang di menangkan PT Kencana Jaya, kamu hanya mengerjakan 2 paket proyek?" Tanya Majelis Hakim yang diketuai Paluko Hutagalung.
Dengan pertanyaan tersebut, Sutrisno pun mengiyakan apa yang ditanyakan hakim, dan menjelaskan jika 3 paket proyek lainnya dikerjakan oleh Yusuf (saksi yang pernah dihadirkan JPU pada sidang sebelumnya,red).
"Cuma 2 paket, selebihnya dikerjakan oleh Yusuf,"kata terdakwa.
Nilai paket dalam proyek ini beragam, mulai dari Rp1,2 miliar - Rp1,9 miliar. "Nilai paket pekerjaannya berbeda antara satu dengan yang lainnya," ujar terdakwa.
Seperti diketahui pada pembangunan jaringan listrik ini terbagi dalam 8 paket pekerjaan. 5 paket dikerjakan oleh PT kencana Jaya, sementara 3 paket diklaim milik Iwan Julianes yang biasa dikenal Iwan Ceper, sang anak mantan Bupati Tebo Majid Muaz.
(hfz)
