JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Belum ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan penipuan pemasangan aliran listrik di Desa Harapan Makmur, Tanjab Timur.
Sejauh ini, sudah 19 saksi diperiksa penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, termasuk terlapor Fauzan.
"Fauzan sampai saat ini belum dijadikan tersangka. Pemeriksaannya beberapa waktu lalu baru dalam kapasitasnya sebagai saksi," ujar Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto Dinata, kepada jambiupdate.com, Selasa (26/5).
Untuk diketahui, warga Desa Harapan makmur melaporkan Fauzan ke Polda Jambi karena dianggap telah melakukan penipuan. Fauzan yang kepada warga mengaku sebagai kontraktor listrik dilaporkan karena tidak kunjung merealisasikan listrik, padahal warga sudah menyerahkan uang sebesar Rp246 juta, sebagai uang muka agar listrik mengalir.
Setiap rumah dikenakan biaya Rp4,5 juta. Namun dikarenakan listrik tidak kunjung mengalir, warga akhirnya melaporkan Fauzan ke Polda Jambi. (pds)
