JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Belum lama ini, dua anak yang masih dibawah umur diamankan anggota Polsek Jelutung. Keduanya adalah Stevanus Blawir (15) dan Ronaldo Vikan Sitinjak (17).
Kapolsek Jelutung, AKP Khairul, kedua anak dibawah umur ini ditahan karena sudah beraksi berulang kali. Bahkan, salah satunya berstatus resedivis kasus yang sama.
"Di dalam UU Perlindungan anak mereka tidak bisa ditahan. Tapi ini perbuatannya sudah dilakukan berulang kali, maka bisa ditahan," kata AKP Khairul, kepada sejumlah wartawan, Selasa (26/5).
Kedua pelaku ditangkap setelah beraksi 13 Mei lalu. Korbannya adalah Winda seorang karyawati yang tasnya dijabret di depan kantor DLLAJ Jalan Prof M Yamin Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung Kota Jambi.
"Pelaku kita amankan disekitaran Kota Jambi," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku yang kini mendekam di Mapolsek Jelutung dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
(cok)
