JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Narkoba merupakan salah satu biang dari segala tindak pidana kriminalitas. Ini terbukti pasca ditangkapnya dua anak dibawah umur yang menjambret demi beli narkotika jenis sabu.
Kepada jambiupdate.com, Stevanus Blawir (15) dan Ronaldo Vikan Sitinjak (17), mengaku sudah sering beraksi. Dari hasil sekali menjambret bisa mendapatkan uang senilai Rp3 juta. Itu dalam bentuk barang berharga seperti hp dan lainnya.
"Uangnya untuk beli sabu bang," aku Blawir, yang juga dibenarkan Ronaldo, kepada wartawan di Mapolsek Jelutung, Selasa (26/5).
Kapolsek Jelutung, AKP Khairul, menjelaskan, kedua pelaku yang merupakan warga Kota Jambi ini diamankan setelah menerima laporan Winda seorang karyawati yang dijambret 13 Mei 2015 lalu.
"Mereka beraksi di depan kantor DLLAJ Jalan Prof M Yamin Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung Kota Jambi," ujar Kapolsek, Selasa (26/5).
Bahkan, kata dia, berdasarkan penyelidikan, keduanya sudah beraksi sebanyak 14 kali di lokasi yang berbeda. Kini keduanya mendekam di Mapolsek Jelutung dan terancam lima tahun kurungan penjara.
(cok)
