JAMBIUPDATE.COM, SENGETI Anggota Satresnarkoba Polres Muarojambi, Senin (25/5) sekitar pukul 06.30 WIB, berhasil meringkus pengedar narkoba. Hasil penangkapan ditemukan 9 paket narkotika jenis sabu senilai Rp1,8 Juta.
Pelaku tersebut adalah Beni (33). Dia ditangkap di rumahnya di Desa Pematang Pulai, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi.
"Barang buktinya ada sembilan paket kecil, paket 200 ribu," ujar Kasubag Humas Polres Muarojambi, IPTU Aris, kepada jambiupdate.com, Selasa (26/5).
Disebutkannya, tersangka sendiri sudah menjadi target pihaknya, karena terlibat jual beli narkoba. Sekarang tersangka sudah diamankan di Mapolres Sarolangun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses pengembangan, sebutnya.
Sang pengedar dijerat melanggar ayat 112 ayat 2 UU RI nomor 35/2009.
(era)
