iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Pembangunan perumahan transmigrasi di Sungai Bermas, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci 2011, Rabu (27/5) menjalani sidang tuntutan.

Ketiga terdakwa adalah Kasmir, Nurdin dan Damhuri. Masing-masing dituntut  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mali Dian dkk, dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

Terdakwa terbukti pada dakwaan subsider pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 /2001.

"Ketiga terdakwa terbukti sesuai dakwaan subsider yakni pasal 3," baca JPU secara bergantian, Rabu (27/5) di Pengadilan Tipikor Jambi.

Atas tuntutan yang diajukan JPU, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya akan mengajukan pledoi (Nota pembelaan), karena mereka beranggapan jika tidak semua fakta persidangan dimasukkan JPU dalam fakta persidangan yang dibacakan.

"Terdakwa diberi kesempatan untuk menyampaikan pledoinya, pada sidang Senin (8/6) pekan depan,"kata Majelis Hakim yang diketuai Paluko Hutagalung.

(hfz)


Berita Terkait