JAMBIUPDATE.COM, MUARATEBO - SF (47) warga jalan 5 Unit 2 Kelurahan Wirhoto Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Tebo, kini mendekam dibalik jeruji besi. Tukang ojek ini diamankan karena mencabuli Bunga yang masih berumurlima tahun.
Menurut keterangan Kapolsek Rimbo Bujang, IPTU Bambang, pencabulan itu terjadi Senin (25/05) sekitar pukul 13.45 WIB di rumah pelaku. Modus pelaku saat itu mengajak korban naik motor dan kemudian membawanya ke rumah.
Sampai dirumahnya, SF kemudian mengajak korban masuk ke dalam kamar. Karena kondisi rumah saat itu kosong, SF kemudian meminta korban berbaring terlentang di atas kasur.
Kemudian pelaku mengeluarkan kemaluannya serta jongkok di depan korban.
Pelaku membuka celana dalam korban sebatas lutut dan menempelkan kemaluannya ke kemaluan korban,setelah itu jari pelaku dimasukan ke dalam kemaluan korban dan mencium kemaluan korban, terang Kapolsek.
Saat ini, pelaku tengah mendekam dibalik jeruji besi. SF ditangkap pada Rabu (27/5) di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya.
(bjg)
