JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Kamis (28/5) sekitar pukul 14.00 WITA, JH (40) pelaku pembunuh Hj Junuk (50) berhasil diringkus diMakassar. Hasil penyelidikan, ternyata pelaku dan korban merupakan sepasang kekasih. Bahkan, pernah tinggal serumah tanpa ikatan.
Pelaku tega menghabisi kekasihnya ini lantaran tergiur dengan uang yang dibawa korban usai menjual kebun sawit. Usai membunuh pelaku melarikan diri ke Provinsi Sumatera Selatan.
"Dari visum korban, ditemukan adanya luka benturan akibat benda tajam sebanyak tiga titik dikepala korban," ujar Kapolres Tanjab Timur, AKBP Bambang Heri Sukmajadi melalui Kasat Reskrim, AKP Amos Lubis, Kamis (28/5) siang.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. "Kami akan jerat pelaku dengan Pasal 365 dan Pasal 338, pencurian dengan kekerasan, dengan hukuman 20 tahun penjara atau bahkan hukuman seumur hidup," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, korban ditemukan oleh dua orang nelayan di Pantai Layang, Kelurahan Kampung Singkep, Kecamatan Sabak Barat, Selasa (12/5) lalu sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban dalam kondisi tewas.
(yos)
