JAMBIUPDATE.COM, BANGKO - Empat orang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Kamis (28/5) diamankan Anggota Polsek Bangko. Dari keempat pelaku polisi mengamankan tujuh plastic es yang berisi emas seberat 319 gram.
Keempat pelaku adalah AM (35), FT(34) Warga Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu, bersama rekannya (37) SK dan SR(38) Warga asal Pati Jawa Tengah.
Kapolres Merangin, AKBP Munggaran Kartayuda SIK melalui Kapolsek Kota Bangko, AKP Nazaruddin, menyebutkan empat orang tersangka diamankan di Simpang Empat Pasar Bawah Bangko, sekitar Pukul 10.30 WIB yang hendak menjual emas hasil tambangannya.
Betul, kita telah mengamankan empat pelaku PETI yang hendak menjual hasil tambangannya, bersama barang bukti tujuh bungkus plastik es yang berisi serbuk emas seberat 319 Gram atau berkisar kurang lebih seberat tiga ons, ungkap AKP Nazaruddin, Kamis siang.
Selain barang bukti tersebut. polisi juga mengamankan 3 buah handpone merk Samsung dan satu merkMito. Kemudian juga kendaraan roda empat merk Fortuner.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang tentang Mineral dan Batu Bara. Hukumana maksimal 10 tahun kurungan penjara.
(cr6)
